Investasi Bodong Terungkap, 2 Tersangka Diamankan Kerugian Rp800 Juta, Ini Motifnya

- 4 Januari 2022, 06:09 WIB
Konfrensi pers kasus investasi bodong di Polres Kotamobagu/tribrata polres kotamobagu
Konfrensi pers kasus investasi bodong di Polres Kotamobagu/tribrata polres kotamobagu /

PORTAL SULUT - Praktek investasi bodong kembali terungkap.

Kali ini, Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan rmodus investasi ternyata ilegal.

Kasus yang melibatkan NL (23) warga Tombolikat Boltim yang berdomisli di Motoboi Kecil dan NYK (26) warga Tumobui ini terungkap dari laporan para korban yang berjumlah 40 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp800 juta.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Keras Disertai Petir Selasa 4 Januari 2021, Ini Daerahnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari postingan keduanya di medsos yakni buka donor member yang bunganya sekitaran 60% sampai 100%.

Dimana nasabah/member menyetor Rp1.000.000, setelah 10 hari kemudian tersangka akan mengembalikan sebesar Rp1.800.000 dengan cara meyakinkan para korban bahwa donor/investasi uang miliknya aman karena sudah sejak bulan September 2021 sampai sekarang.

Para korbanpun percaya dan mengikuti donor/investasi baik NL maupun NYK.

Jumlah korban dari tersangka NL mencapai 30 orang dengan kerugian Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), sedangkan jumlah korban dari tersangka NYK sebanyak 10 orang dengan kerugian Rp300.000 (tiga ratus juta rupiah).

Barang bukti yang disita dari tersangka NL yakni satu unit Mobil Toyota Agya, satu cincin emas 2 gram, satu unit HP, 2 buah buku tabungan masing-masing BCA dan BNI, 2 buah ATM Bank BCA dan BNI, sedangkan barang bukti dari tersangka NYK disita sebuah HP, buku tabungan BRI, serta buku tabungan para penyetor.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x