Hore! Kemendikbudristek Izinkan Libur Nataru bagi Pelajar PAUD, SD hingga Sekolah Menengah

- 14 Desember 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi. Siswa Sekolah Dasar
Ilustrasi. Siswa Sekolah Dasar /Pixabay.com/ Nico Boersen

Selain itu, dalam edaran tersebut, Kemendikbudristek juga tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode dimaksud.

Namun dengan terbitnya edaran nomor 32 Tahun 2021, maka edaran Kemendikbudristek sebelumnya itu tidak berlaku lagi.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah