Hore! Kemendikbudristek Izinkan Libur Nataru bagi Pelajar PAUD, SD hingga Sekolah Menengah

- 14 Desember 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi. Siswa Sekolah Dasar
Ilustrasi. Siswa Sekolah Dasar /Pixabay.com/ Nico Boersen
  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

 

  1. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan sekolah menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021 12022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

 

  1. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

 Baca Juga: HEBOH ! Zodiak Cowok yanga Dikejar- Kejar Para Cewek. Apa Kamu Salah Satunya ?

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

 

  1. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

 

  1. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan

 

  1. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

 

Kemendikbudristek sebelumnya telah menerbitkan edaran terkait libur di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam edaran dengan Nomor 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021 itu, Kemendikbudristek secara tegas menyatakan, antara lain, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Tanda Anda Punya Bakat Kekuatan Gaib Tingkat Tinggi Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah