Aturan Menteri Agama untuk Pelaksanaan Ibadah Natal 2021, Peserta Ibadah Wajib Ikuti Aturan Ini

- 14 Desember 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi jelang Natal
Ilustrasi jelang Natal /UNSPLASH/Jonathan Borba

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah