PORTAL SULUT - Pelaksanaan ibadah Natal 2021 akan diberi aturan dari pemerintah, khususnya bagi peserta ibadah Natal.
Dikutip dari kemenag.go.id, menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi.
Jadi demikian bahwa, pada ibadah Natal 2021 ini akan ada aturan wajib bagi peserta ibadah Natal 2021.
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru 2021.
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 :
Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;