Diketahui, total perabot yang dijual pelaku jika di rupiahkan sudah mencapai sekitar Rp30 juta, bahkan semua perabot yang ada di dalam rumah habis terjual semua.
Dalam konferensi pers tentang kasus pencurian dalam keluarga disebutkan bahwa yang menjadi motif DRS menjual perabot milik sang ibu untuk memenuhi kebutuhan pacar.
"Hasil dari menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri untuk membelikan hadia kepada cewek-cewek yang dikenalnya," ungkap Ihsan.
Adapun sejumlah perabot yang sudah dijual berupa, 3 buah lemari, 1 buah meja,1 buah rak meja dapur, 6 buah pintu kayu, 7 buah kursi panjang, 1 buah kulkas, 1 buah bufet kayu, dan atap rumah.
Baca Juga: Ingin Lakukan Perhitungan Jodoh Pakai Primbon? Hindari 3 Kesalahan Fatal Ini Agar Tak Celaka
Tersangka kini terancam pasal 367 ayat 2 terkait pencurian dalam keluarga dengan hukuman 5 tahun penjara.***