Status PPKM 7 Kabupaten/Kota di Sulut Turun ke Level 1, Berlaku Sampai 6 Desember 2021

- 23 November 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi PPKM/ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Ilustrasi PPKM/ANTARA/ Rivan Awal Lingga /

PORTAL SULUT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 7 kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), turun ke level 1.

Penurunan PPKM ke Level 1 di 7 kabupaten/kota se-Sulut dimaksud, didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 Tahun 2021.

Bila status PPKM 7 kabupaten/kota di Sulut telah turun ke Level 1, maka untuk 8 kabupaten/kota lain di Sulut ditetapkan oleh Mendagri berada di Level 2.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Selain menetapkan status untuk 15 kabupaten/kota di Sulut, instruksi yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 22 November 2021 itu, juga menetapkan status PPKM untuk kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Diterangkan pula dalam Instruksi Mendagri tersebut kalau status PPKM di semua kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua –termasuk Sulut, tentunya, berlaku untuk kurun waktu 23 November sampai 6 Desember 2021.

Masih menurut uraian dalam Instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan bahwa penetapan level wilayah untuk status PPKM, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%.

Dilansir PortalSulut.PikiranRakyat.com dari Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, berikut 7 kabupaten/kota di Sulut yang status PPKM ditetapkan berada di Level 1:

1. Kabupaten Kepulauan Sangihe;

2. Kabupaten Minahasa Selatan;

3. Kabupaten Minahasa Tenggara;

4. Kabupaten Kepulauan Sitaro;

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

7. Kota Kotamobagu.

Baca Juga: Indonesia Status PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pesta Kembang Api Dilarang!

Sedangkan kabupaten/kota di Sulut yang status PPKM ditetapkan melalui Instruksi Mendagri tersebut berada di Level 2, terdiri dari:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow;

2. Kabupaten Minahasa;

3. Kabupaten Kepulauan Talaud;

4. Kabupaten Minahasa Utara;

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

6. Kota Manado;

7. Kota Bitung;

8. Kota Tomohon.

Selengkapnya mengenai Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, dapat mengklik link ini: https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-61-tahun-2021/.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x