Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 di Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru 2021

- 19 November 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi malam tahun baru
Ilustrasi malam tahun baru /PIXABAY

3. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

4. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatklan libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang: Anak-anak Bisa Masuk Bioskop, Wisata Dibuka, Ini Aturannya

5. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

6. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

7. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

8. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.

9. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

10. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.

Itulah aturan terkait penetapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah