Simak, 6 Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021 dan 7 Syarat Wajib

- 12 November 2021, 12:37 WIB
Persyaratan pelaksanaan SKB CPNS 2021
Persyaratan pelaksanaan SKB CPNS 2021 /

PORTAL SULUT - Para peserta yang lulus SKD CPNS 2021, sudah akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi para peserta yang sudah memilih lokasi titik ujian SKB CPNS 2021 sudah bisa untuk mencetak kartu peserta ujian.

Akan tetapi, bagi peserta SKB CPNS 2021 yang belum memilih juga sudah bisa mencetak kartu selama jadwal dan lokasi sudah ditetapkan oleh masing masing instansi.

Baca Juga: 4 Hari Lagi SKB CPNS 2021, Simak Syarat yang Harus Ditaati, Ada yang Baru?

Jika merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

Adapun untuk mencetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021, berikut ini caranya :

1. Kunjungi laman web SSCASN.

2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftartkan.

3. Setelah masuk ke akun pribadi, nantinya akan tampil tombol cetak kartu peserta ujian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x