Dimulai Tanggal 15 November, Berikut Syarat Ikut SKB CPNS 2021

- 11 November 2021, 05:12 WIB
Persyaratan pelaksanaan SKB CPNS 2021
Persyaratan pelaksanaan SKB CPNS 2021 /


PORTAL SULUT - Peserta yang lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nah merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

Adapun syarat yang harus dipenuhi peserta adalah:

Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS Kemenkumhan dan Kejaksaan Tanggal 14 November, Ini Gaji dan Tunjangan Jika Lulus SKB

1. Melaksanakan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar

3. Jaga jarak minimal 1 meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB tahun 2021 yang akan dilakukan.

Baca Juga: Ini 6 Dokumen Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru 2021, Jangan Salah Ya!

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah