RESMI! Status Sopir Vanessa Angel Naik Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 04:32 WIB
Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami tampak hancur./Jurnal Soreang/Dok.Polda Jatim/
Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami tampak hancur./Jurnal Soreang/Dok.Polda Jatim/ /

PORTAL SULUT - Pada sebelumnya tahap pemeriksaan Joddy Tubagus dalam penyelidikan, kini sudah masuk ke tahap baru.

Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada Kamis 4 Oktober 2021 lalu.

Kepastian status hukum Tubagus Joddy ini terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Gala Sky Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelekaan, Ahli Spiritual: Dijaga Banyak Khodam Pelindung

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Nomor 837, atas nama Tubagus Muhammad Joddy," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 Oktober 2021 mengutip dari PMJ News.

"Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," sambungnya

Menurut Imran, penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Joddy akan dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Baru satu orang (tersangka). (Joddy dijerat) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2, Ayat 4. Untuk sementara. Selanjutnya setelah SPDP kita menunggu berkas. Berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita," tuturnya.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Mengaku Main HP Sebelum Kecelakaan, Ini Penjelasan Kepolisian!

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x