PORTAL SULUT - Siapa-siapa yang lolos sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 1 sudah diketahui.
Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK yang lulus?
Bagi yang dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan.
Baca Juga: Ada Kabar Baik Penetapan Nomor Induk PPPK, Ini Jadwalnya
Dikutip dari instagram @indonesiabaik, ada syarat dokumen yang harus dilengkapi peserta yang lulus:
1. Pas Foto formal berlatar belajang merah
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
5. Surat pernyataan lima poin SKCK yang dterbutkan kepolisian