Buku Nikah Dicuri Untuk Kawin Kontrak, Ini Penjelasan Kemenag

- 8 November 2021, 19:52 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

PORTAL SULUT - Pencurian buku nikah terjadi dalam sebulan terakhir terjadi di wilayah Yogyakarta dan kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Terkait hal tersebut Kementerian Agama (Kemenag) akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri. Ini dilakukan untuk mencegah buku nikah yang dicuri pihak yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mencuri Buku Nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia.

Untuk melakukan pendataan tersebut, Adib meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. 

Baca Juga: Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib, di Jakarta, Jumat 5 November 2021, dilansir dari kemenag.go.id

Dalam sebulan terakhir, lanjut Adib, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta. 

Kedua, pencurian dari Buku Nikah yang terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian Buku Nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kontrak. 

“Maka penting untuk melaporkan jumlah jumlah dan jumlah perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini

Menurut Gus Adib, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. 

Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya. Angka ini memiliki dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian dilanjutkan dengan sembilan digit angka. 

Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. 

Oleh karena itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi dokumen tersebut.

"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak ditemukan. Untuk mengetahui secara cepat buku aspal itu, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut ini memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Program Kemenag

Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. 

Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci keaslian dokumen nikah. Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik. 

"Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan menggunakan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya. Buku nikah kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," katanya.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah