KTP Hilang Diluar Kota? Dirjen Dukcapil: Silahkan Cetak di Dinas Dukcapil Terdekat

- 8 November 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Bagi masyarakat umum terlebih khusus yang merantau atau sedang berpergian keluar kota, ternyata e - KTP bisa dicetak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan pernyataan tentang pengurusan e- KTP hilang diluar kota.

"ada yang bertanya pada saya, e - KTP hilang dan berada diluar kota, apakah saya bisa mengurusnya di kota ini (kota yang bukan alamat KTP), bagaimana syaratnya?," jelas Zudan Arif, dilansir Portal Sulut dari instagram pribadi @zudanarifofficial.

Baca Juga: KTP Elektronik Hilang di Perantauan, Ini Solusinya?

Ia mengatakan, jadi contohnya e - KTP alamat Jogja, kemudian orang tersebut tinggal  dan e - KTP hilang di Jakarta.

"Untuk masyarakat umum bahwa e - KTP yang hilang bisa diurus dimana pun, tidak harus pulang kampung," tegasnya

Zudah Arif menjelaskan, jadi caranya minta surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat kehilangan tersebut bawa ke Disdukcapil terdekat. Nanti akan dicetakkan e - KTP yang baru tanpa merubah alamat, hanya numpang cetak saja.

Lanjut Zudan Arif, bila ada Disdukcapil yang menyatakan tidak bisa, tolong tunjukan video pernyataan ini (video bisa dilihat melalui akun instagram @zudanarifofficial yang diunggah 22 Oktober 2021).

Hal tersebut agar Disdukcapil setempat mengerti, bahwa e - KTP yang hilang bisa dicetak dimanapun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x