Bersiap! Beredar Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Ini Jadwalnya

- 6 November 2021, 07:21 WIB
PPPK Guru tahap 2
PPPK Guru tahap 2 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Sejumlah peserta PPPK Guru tahap 2 masih terus menunggu kabar kapan pembukaan tahap 2 dilaksanakan.

Seperti diketahui Kemendikbudristek menunda pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2.

"Bpk Ibu guru guru yang terhormat. berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 1 bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetesi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam status di instagramnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sampai Kapan Seleksi PPPK Guru Tahap II Ditunda? Ini Kata Kemendikbudristek

Nunuk mengatakan, pengumuman waktu pendaftaran seleksi kompetensi tahap 2 akan disampaikan sesegera mungkin.

Pengumuman tahap 2 diumumkan setelah ada koordinasi dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Nah, terbaru beredar surat dari Kemendikbudristek nomor 3275/B5/GT.02.15/2021 tertanggal 4 November 2021.

Surat tersebut perihal permohonan penugasan pengawas utama untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK tahun 2021 tahap 2.

Salah satu poinnya tentang pelaksanana seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dilaksanakan secara serentak pada Bulan November 2021.

Sayangnya dalam surat tersebut belum dirinci kapan pelaksanaan tes PPPk Guru tahap 2. Hanya saja diterangkan jika PPPK Guru akan dilaksanakan bulan November 2021.

Baca Juga: Peserta CPNS Kena Blacklist Seumur Hidup? BKN Akan Kembangkan Sistem Kecerdasan Buatan

Nah, sambil menunggu kapan pendaftaran dan pemilihan formasi, Kementerian PANRB melakukan penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru.

Ada perubahan nilai batas ambang atau passing grade.

Kini passing grade dibagi dalam 3 kategori, yakni:

1. Nilai batas ambang kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri PANRB Nomor 1127/2021

2. Nilai batas ambang kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.

Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x