Bersiap! Beredar Surat Rencana Pembukaan PPPK Guru Tahap 2, Ini Jadwalnya

- 6 November 2021, 07:21 WIB
PPPK Guru tahap 2
PPPK Guru tahap 2 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

3. Nilai batas ambang kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai batas ambang kategori 2 digunakan.

Berikut rinciannya:

Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021
Nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021

"Selamat sore rekan-rekan peserta PPPK Guru! Kementerian PANRB telah menetapkan aturan mengenai penyesuaian nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan, khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis," tulis instagram @kemenpanrb.

Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id atau KLIK DISINI.

Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x