Sudah Tahu Besaran Pendapatan PPPK Golongan I Sampai XVII? Simak Daftarnya, Dilengkapi Tunjangan dan Cuti

- 2 November 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram.com/@infocpns2021

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Baca Juga: Bocoran Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Jadwal, Jumlah Pelamar dan Peserta SKB, Tertinggi Jawa Tengah 

Sedangkan untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x