PORTAL SULUT - Pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 ditunda.
Kabar ini diumumkan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam akun instagramnya, Senin 1 November 2021, sore ini.
"Bpk Ibu guru guru yang terhormat. berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap 1 bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelaksanaan seleksi kompetesi tahap 2 ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.
Baca Juga: PPPK GURU TAHAP 2: Ini Cara Daftar, Pilih Formasi Hingga Cetak Kartu Ujian, JANGAN SALAH!
Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/," tulis Nunuk Suryani.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahap 2, yakni
1. Pengumuman dan pemilihan formasi 2 : 1-4 November 2021.
2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat selekai PPPK guru II : 8 November 2021.
3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 10-13 November 2021
5. Pengumuman hasil Seleksi kompetensi II: 18 November 2021
6. Masa sanggah (masa pengajuan sanggah ) : 19-21 November 2021
7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah) : 21 sampai 27 November 2021.
Dengan adanya pengunduran jadwal dipastikan jadwal lainnya juga akan berubah.
Nah, untuk memantau pengumuman silahkan melihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: PPPK GURU TAHAP 2: Apakah Formasi A Bisa di Daftar dengan Ijazah Y? Ini Aturannya
Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:
4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.***