PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 dimulai Senin 1 November 2021.
4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
Baca Juga: PPPK GURU TAHAP 2: Apakah Formasi A Bisa di Daftar dengan Ijazah Y? Ini Aturannya
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Lantas bagaimana cara mendaftarnya?
Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut 5 tahapan pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2: