PPPK GURU TAHAP 2: Apakah Formasi A Bisa di Daftar dengan Ijazah Y? Ini Aturannya

- 1 November 2021, 06:43 WIB
Pendaftaran PPPK Guru tahap 2
Pendaftaran PPPK Guru tahap 2 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Mulai Senin 1 November 2021, hari ini, jadwal tahapan PPPK Guru tahap 2.

Tahap 2 ini dimulai dengan pengumuman dan pemilihan formasi, yang akan berlangsung hingga tanggal 4 November 2021.

4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Para peserta bebas memilih formasi, asalkan masih dalam satu kewenangan.

Guru SMP dan SD bisa memilih formasi dalam satu kabupaten, guru SMA bisa memilih formasi dalam satu provinsi.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Jangan Salah! Ini Cara dan Aturan Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x