Adapun Syarat Penerima Bantuan adalah:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Langkah Mudah Program SBBI:
1. Pendaftaran
Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.
2. Seleksi
Akan diseleksi pada merchat terdaftar.
3. Pengumuman Merchant Terpilih
Lihat apakah merchantmu lolos sebagai penerima manfaat program ini.
4. Berjualan
Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.
5. Setor Data Transaksi
Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.
6. Menerima Dana Stimulus
Dapatkan pencairan dana stimulus untuk merchant kamu.
Info selengkapnya: https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.***