Mau dapat Bantuan Rp50 Juta Melalui Program SBBI? Ini Caranya

- 22 Oktober 2021, 05:19 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno / Biro Komunikasi Kemenparekraf/WonderfulImageid

Adapun Syarat Penerima Bantuan adalah:

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.

Langkah Mudah Program SBBI:

1. Pendaftaran

Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital.

2. Seleksi

Akan diseleksi pada merchat terdaftar.

3. Pengumuman Merchant Terpilih

Lihat apakah merchantmu lolos sebagai penerima manfaat program ini.

4. Berjualan

Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI.

5. Setor Data Transaksi

Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia.

6. Menerima Dana Stimulus

Dapatkan pencairan dana stimulus untuk merchant kamu.

Info selengkapnya: https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah