Tak Meminjam Tiba-tiba Anda Ditagih Pinjol? Ini Solusinya

- 22 Oktober 2021, 05:02 WIB
Data diri kamu tiba-tiba digunakan pinjol ilegal, harus bagaimana?*/@divisihumaspolri
Data diri kamu tiba-tiba digunakan pinjol ilegal, harus bagaimana?*/@divisihumaspolri /

- Jelaskan bahwa anda keberatan jika nomor anda digunakan sebagai close contact

- Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.

- Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri 2021 Paling Trending, GRATIS! Cocok untuk Medsos

Nah, lantas bagaimana mengetahui itu pinjal ilegal atau legal?

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:

1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah