Ini Link Daftar dan Ketentuan Pilih Formasi PPPK Guru Tahap 2

- 18 Oktober 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021
Ilustrasi Tes Kompetensi PPPK Guru 2021 /Pikiran Rakyat/

PORTAL SULUT - Seleksi PPPK Guru tahap 2 segera dibuka.

Tak semua guru bisa daftar di PPPK Guru tahap 2.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan dalam akun twitternya menulis syarat yang bisa ikut tahap 2 dan 3.

Baca Juga: 3 Hal Wajib Diketahui Peserta CPNS dan PPPK Guru Jelang Pengumuman SKD dan Selkom Tahap 2

"Sebagai rasa syukur Indonesia juara Thomas Cup, saya sampaikan bahwa:

1. Yg lanjut ke SKB CPNS hanya 3X formasi.

2. Pada Tahap II P3K Guru, tidak ada lagi keistimewaan sbg guru induk.

3. Mereka yg tidak mendaftar sebelumnya sbg peserta P3K Guru, tidak bisa ikut Tahap II & III.," tulisnya.

Nah, merujuk pada tahapan PPPK tahap 1, peserta sebelum ikut seleksi kompetensi tahap 2 harus memilih formasi.

Peserta yang akan mendaftar dapat melihat instansi mana saja yang membuka kesempatan melalui menu Daftar Instansi yang Membuka Pendaftaran di beranda ssacsn.bkn.go.id.

Adapun pemilihan formasi baru bisa dilakukan mulai tanggal 24 Oktober 2021.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 2: Siapa yang Raih Nilai Tertinggi, Dia yang Akan Lulus, Ini Strateginya

Berikut jadwalnya:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 9-15 Oktober 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 22 Oktober 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 22-25 Oktober 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 26-30 Oktober 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5-8 November 2021.

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 8-15 November 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021.

Adapun peserta yang bisa ikut adalah:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

Baca Juga: Bisakah PPPK Guru jadi Kepala sekolah? Ini Gaji dan Hak Mereka

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan seleksi Tahap 2, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya.

"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," kata Nunuk.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x