6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021.
7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021
8. Pengumuman pasca masa sanggah II: 28 November 2021.
Adapun pesertanya adalah:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
Baca Juga: Bisakah PPPK Guru jadi Kepala sekolah? Ini Gaji dan Hak Mereka
Nah, bagaimana strategi bisa lulus tahap 2?