SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

- 17 Oktober 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi peserta dicek dokumen sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Ini rencana jadwal pengumuman SKD CPNS
Ilustrasi peserta dicek dokumen sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Ini rencana jadwal pengumuman SKD CPNS /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Strategi Lulus PPPK Guru Tahap 2: Pintar Pilih Formasi dan Belajar

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x