SABAR! Pengumuman SKD CPNS Setelah Tanggal Ini, Ingat Tak Semua PG Bisa ikut SKB

- 17 Oktober 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi peserta dicek dokumen sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Ini rencana jadwal pengumuman SKD CPNS
Ilustrasi peserta dicek dokumen sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Ini rencana jadwal pengumuman SKD CPNS /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

PORTAL SULUT - Kapan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021?

Hingga hari ini belum ada pengumuman resmi jadwal pengumuman SKD CPNS.

Jadwal awal 17-18 Oktober 2021 dipastikan mundur karena masih ada instansi yang menggelar tes SKD, terutama untuk peserta yang sebelumnya Covid 19.

Baca Juga: Bisakah PPPK Guru jadi Kepala sekolah? Ini Gaji dan Hak Mereka

"Sampai 4 Nov masih ada yg SKD, tidak mungkin pengumuman dikeluarkan sebelum itu.

Ingat ya, ini seleksi di tengah pandemi. Kamu nggak mikir banyak yg jadwal ulang krn Covid?

Diminta sabar, susahnya ampyun," cuitan twitter Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan menjawab pertanyaan dari warganet.

Seperti diketahui ada aturan dalam pelaksanan SKB. Tak semua yang lulus passing grade SKD bisa ikut SKB.

Dikutip dari instagram @kanreg11bkn ada aturan yang harus diketahui peserta CPNS.

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB," tulis instagram tersebut.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahapan SKB.

Baca Juga: Strategi Lulus PPPK Guru Tahap 2: Pintar Pilih Formasi dan Belajar

- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan berdasar peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Contoh : jika kebutuhan jabatan (formasi) ada 2, maka maksimal peserta SKB ada 6 orang.

- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai sama maka semua pelamar diikutkan SKB.

- Nilai total dan TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang lolos

- Nilai total sama maka nilai TKP tertinggi yang lolos

- Nilai TKP, TIU dan TWK sama maka pelamar diikutkan SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x