Lihat di Sini Rincian Lengkap Gaji PPPK, Tunjangan dan Hak Cuti

- 11 Oktober 2021, 08:08 WIB
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK.
Seleksi PPPK Guru 2021. Lihat rincian gaji, tunjangan dan hak cuti PPPK. /SSCASN BKN/

PORTAL SULUT – Masih banyak bertanya berapa dan bagaimana rincian lengkap gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru.

Terkait dengan tunjangan, sistem kerja, fasilitas dan hak lainnya termasuk cuti PPPK juga kerap dipertanyakan.

Sebagai informasi, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK guru dan non-guru masih berlangsung.

Baca Juga: JANGAN KUATIR! PPPK Guru Bisa Dikontrak Hingga Pensiun, Namun Ada Syaratnya

Bagi yang masih kebingungan tentang sistem kerja dan masa kerja PPPK, penjelasannya seperti ini.

PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sama seperti PNS, status PPPK adalah ASN.

PPPK merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. 

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti PNS.

Baca Juga: Usir Makhluk Halus dari Rumah dengan 5 Cara Sederhana Ini, Dijamin Ampuh!

Yang membedakan adalah, PPPK tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

PPPK juga memiliki hak cuti. Yakni cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan, tetapi PPPK tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara.

PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Terkait dengan gaji PPPK, berikut ini rincian gaji PPPK lengkap per golongan.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Orang yang Tidak Akan Pernah Sukses dan Kaya, Kamu Termasuk?

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Punya Sifat Istimewa, 4 Weton Kelahiran Ini Cocok Jadi PNS dan Guru Menurut Primbon Jawa

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Sebagai informasi, pada seleksi PPPK khusus guru tahun 2021, sudah ada 173.329 guru yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi tahap I.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x