173.329 Honorer Lulus Seleksi Tahap I PPPK Guru 2021, Lihat di Sini Nama Anda

- 8 Oktober 2021, 13:44 WIB
Cek pengumuman PPPK Guru tahap 1 di gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/
Cek pengumuman PPPK Guru tahap 1 di gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ /tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap pertama resmi diumumkan.

Seperti diketahui, pengumuman PPPK Guru 2021 mengalami keterlambatan setelah rapat kerja DPR RI komisi X bersama Kemendikbudristek.

Melalui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan 173.329 guru honorer lulus seleksi PPPK Guru 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal PPPK Guru Tahap II dan III, Ini Guru yang Bisa Daftar

“Hari ini pemerintah mengumumkan 173.329 guru honorer berhasil lulus formasi pada ujian pertama dan akan segera diangkat menjadi ASN PPPK," ujar Nadiem

Dengan demikian, 53,7 persen formasi guru telah terisi dari 322.665 formasi guru ASN PPPK dengan pelamar pada ujian seleksi pertama.

Pada 2021, Pemerintah Pusat menyediakan 1.002.616 formasi PPPK Guru.

Namun, hanya 506.252 yang diajukan oleh Pemda dan hanya 322.665 yang mendapatkan pelamar pada ujian pertama. Dengan demikian, masih ada formasi kosong sebanyak 183.567.

“Ini merupakan hari bersejarah buat kita semua. Ini baru tahap pertama, akan ada tahap kedua dan ketiga. Ini baru proses pengangkatan guru PPPK,” kata Nadiem.

Lanjutnya, bagi guru honorer yang belum lolos pada tahap pertama, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian untuk guru honorer.

Guru honorer yang belum beruntung tersebut bisa mengikuti ujian pada tahun ini atau tahun depan.

“Bagi guru honorer yang lolos passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama, pada tahap kedua dan ketiga akan ada optimalisasi formasi yang mendukung dan membantu guru tersebut menemukan formasi,” tambahnya.

Baca Juga: Ternyata Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Baru Bisa Diakses pada Jam Ini

Sementara bagi guru yang lolos passing grade, bisa mengikuti registrasi tahap kedua dan ketiga tanpa mengikuti tes lagi. Tapi, diperbolehkan jika ingin mengikuti tes seleksi lagi.

“Selamat pada guru honorer yang lolos ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Bagi yang belum lolos ujian seleksi pertama atau belum mendapatkan formasi, fokus belajar lagi untuk mengikuti ujian seleksi kedua dan ketiga,” ucapnya.

Kemudian, Nadiem juga mengatakan, saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan.

Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara. Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Guru Swasta Bersiap! PPPK Guru Tahap II Segera Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Aturan Terbaru

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ucap Nadiem

Ia menambahkan dengan status sebagai ASN PPPK Guru, para guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima siswa.

Untuk hasil pengumuman PPPK Guru 2021 tahap pertama bisa mengakses melalui link :

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/

Link tersebut bisa mulai pukul 12.00 WIB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah