Ternyata Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Baru Bisa Diakses pada Jam Ini

- 8 Oktober 2021, 11:08 WIB
Link pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I
Link pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I /

PORTAL SULUT – Hasil Seleksi Kompetensi tahap I PPPK Guru dipastikan akan diumumkan pada Jumat 8 Oktober 2021, hari ini.

Pengumuman hasil seleksi Kompetensi tahap I PPPK Guru ini sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni 24 September 2021.

Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.

Baca Juga: Guru Swasta Bersiap! PPPK Guru Tahap II Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Aturan Terbaru

Sebelum pengumuman hasil seleksi tahap I PPPK Guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RIB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi PPPK Guru.

Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG PENGUMUMAN PPPK GURU TAHAP I, Ini Linknya

Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.

Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III menggunakan ketiga kategori nilai ambang batas tersebut secara berurutan, dengan ketentuan sebagai berikut.

 

  1. Terhadap seluruh peserta, diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan berperingkat terbaik;

 

  1. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;

 

  1. Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

 Baca Juga: CEK REKENING! Tunjangan Guru Madrasah Cair, Tiap Guru dapat Rp2 Juta, Belum Terima? Cek Syaratnya

Dalam Keputusan Menpan RB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I.  Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama, yakni berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar, dan memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Sedangkan kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya.

Baca Juga: JANGAN KAGET Ada Perubahan Syarat Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ini Cara Cek Hasilnya

Sementara pengumuman hasil seleksi tahap 1 PPPK Guru, baru bisa diakses pada pukul 12.00 WIB.

Pengumuman tersebut bisa diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/.

Sampai tadi pagi, link tersebut belum bisa diakses oleh peserta, yang ingin melihat pengumuman hasil seleksi tahap 1 PPPK Guru.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x