JANGAN KAGET Ada Perubahan Syarat Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ini Cara Cek Hasilnya

- 8 Oktober 2021, 05:50 WIB
Penyesuaian nilai ambang batas PPPK Guru
Penyesuaian nilai ambang batas PPPK Guru /

PORTAL SULUT - Jumat 8 Oktober 2021, hari ini akan diumumkan siapa yang akan lulus tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru. Nilai ambang batas pengadaan PPPK itu dibagi menjadi tiga kategori.

Dikutip dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Link Pengumuman dan 3 Link Cek Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I

Ari mengatakan bahwa penyesuaian nilai ambang batas yang ditetapkan dalam 3 kategori ini didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan khususnya kesulitan-kesulitan peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal-soal kompetensi teknis.

Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil Seleksi Kompetensi I oleh Panselnas Pengadaan PPPK Guru yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan Guru antar wilayah. Namun, penyesuaian nilai ambang batas ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas dari PPPK Guru yang akan direkrut.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 6 Oktober 2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kemudian untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: JANGAN KELEWATAN! Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini 3 Link Cek Hasil

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x