5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Oktober Berkah untuk Tiga Weton, Menurut Primbon Jawa Rezeki Mengalir
Sekedar informasi, pada program Kartu Prakerja peserta akan dapat bantuan instentif senilai Rp3,55 juta.
Dana sebesar Rp3,55 juta tersebut peruntukannya Rp1 juta untuk beli pelatihan, Rp150 ribu untuk survei, sisanya Rp2,4 juta akan diterima peserta sebagai insentif per bulannya Rp600 ribu selama 4 bulan.
Itulah informasi terbaru mengenai Kartu Prakerja gelombang 22.***