Kabar Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 22, Golongan Khusus Ini Jangan Daftar

- 1 Oktober 2021, 11:35 WIB
SLogin di www.prakerja.go.id dan tunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka.
SLogin di www.prakerja.go.id dan tunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka. /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL SULUT – Ada kabar terbaru dari manajemen mengenai program Kartu Prakerja gelombang 22, serta golongan khusus yang disarankan jangan daftar.

Setelah peserta gelombang 21 ditutup 22 September 2021 lalu, pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 22 sudah dinantikan.

Sekadar diketahui bahwa program Kartu Prakerja ini termasuk program semi bansos andalan pemerintah sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Selesai Pelatihan Tapi Sertifikat Belum Muncul di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Langkah Ini

Peserta program ini ditingkatkan keahlian agar lebih siap di dunia kerja atau buka usaha sendiri.

Lalu apa kabar terbaru soal program Kartu Prakerja gelombang 22?

Terkait dengan pertanyaan seperti itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan, masih ada kemungkinan dibuka gelombang 22 tahun ini.

Namun, manajemen maasih menunggu penerima manfaat di gelombang sebelumnya yang tidak mengikuti pelatihan dalam waktu 30 hari.

"Kapan gelombang tambahan (gelombang 22) itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari untuk membeli pelatihan pertama," kata Louisa baru-baru ini.

Baca Juga: Awas PHP Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Penjelasan Manajemen

Diketahui, sesuai aturannya, jika peserta ditetapkan sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja namun tidak mengikuti pelatihan pertama dalam 1 bulan, maka kepesertaan dianggap hangus dan akan dicabut.

Meski gelombang 22 belum dibuka, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengakses situs prakerja.go.id untuk mendaftar akun dan mengikuti tahap-tahap selanjutnya.

Terkait dengan golongan khusus yang disarankan jangan daftar program Kartu Prakerja gelombang 22, sebenarnya itu masih sama seperti gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Selalu Sial? Segera Singkirkan 6 Tanaman Ini Menurut Primbon Jawa

Yang dimaksud golongan khusus itu tercantum dalam syarat mendaftar di www.prakerja.go.id poin 5 di bawah ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Oktober Berkah untuk Tiga Weton, Menurut Primbon Jawa Rezeki Mengalir

Sekedar informasi, pada program Kartu Prakerja peserta akan dapat bantuan instentif senilai Rp3,55 juta.

Dana sebesar Rp3,55 juta tersebut peruntukannya Rp1 juta untuk beli pelatihan, Rp150 ribu untuk survei, sisanya Rp2,4 juta akan diterima peserta sebagai insentif per bulannya Rp600 ribu selama 4 bulan. 

Itulah informasi terbaru mengenai Kartu Prakerja gelombang 22.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah