Muhammad Ridwan Bocorkan Kode Mirip Afirmasi PPPK Guru, Warganet: Apapun Keputusannya Semoga yang Terbaik

- 27 September 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /

Sejumlah warganet pun mulai rame membahas kode ini.

"Akhirnya "bapak ini" Ngetweet, miss you pak.. Apapun keputusannya semoga itu yang terbaik buat semua," tulis @yuliyati_ika.

Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap 17 Kabupaten Alami Masalah Ini ketika Seleksi Tahap I PPPK Guru

"Tetap berharap tahap 1 ttap pakai aturan awal. Jika ada evaluasi bisa di terapkan pada tahap 2 & 3 atau tahun depan pak. Masa ujian sudah selsai baru pada ribut ini dan itu, pas aturan baru keluar pada diem2 bae. Sudah dpet afirmasi saja dah lumayan. Daripada kami yg gak smaskli," tulis @BihinMas.

"5% pengabdian 0-5 tahun
10% pengabdian 5-10 tahun
15% pengabdian 10-15 tahun
20% pengabdian 15-20 tahun," tulis @CahDeso00864742.

Seperti diketahui, Kemendikbud sebelumnya mengeluarkan aturan soal afirmasi PPPK Guru 2021 sesuai Pasal 28 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021, yakni:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x