Sebelum Pengumuman, Intip Dulu Besaran Gaji dan Sistem Kerja PPPK Guru 2021

- 27 September 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi peserta seleksi  PPPK Guru 2021. Besaran gaji dan sistem kerja.
Ilustrasi peserta seleksi PPPK Guru 2021. Besaran gaji dan sistem kerja. /dok. Menpan RB

Baca Juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Tahap I tapi Pengumuman Ditunda, Ada Apa? Simak Penjelasannya

PPPK Guru diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Guru merupakan ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu ditentukan.

Jika sudah berakhir masa kontrak, PPPK Guru bisa berakhir atau diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. 

Masa kerja PPPK Guru paling singkat 1 tahun. Soal kesejahteraan, PPPK Guru mendapatkan gaji dan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang membedakan adalah, PPPK Guru tidak ada jaminan pensiun karena dalam komponen gaji tidak ada potongan untuk dana pensiun.

Berikut ini besaran gaji PPPK Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang perlu diketahui.

 Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tes CPNS dan PPPK, Lancar dan Memudahkan Lulus, Latin dan Terjemahan

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x