Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

- 19 September 2021, 17:14 WIB
 edaran adanya bantuan dari pemerintah bagi pesantren
edaran adanya bantuan dari pemerintah bagi pesantren /

PORTAL SULUT – Beberapa hari terakhir berseliweran edaran adanya bantuan dari pemerintah bagi pesantren, namun Kementerian Agama (Kemenag) langsung membantahnya.

Kemenag memastikan bahwa kabar adanya bantuan pemerintah bagi pesantren tersebut adalah palsu alias hoaks.

Bagi pihak-pihak yang sudah menerima edaran berisi kabar hoaks tentang bantuan bagi pesantren, diminta oleh Kemenag untuk mengabaikan saja.

Baca Juga: PENTING! Kemenag Ingatkan Hal ini Kepada Peserta SKD CPNS 2021

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag RI, beberapa hari terakhir beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021.

Surat tersebut berisi tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Salah satu poin yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui:

a. Pemberi Bantuan;

b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga;

c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks.

“Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks,” tegas Waryono dilansir Humas Kemenag di laman resminya pada 17 September 2021.

Baca Juga: Kelebihan Sertifikasi Halal Gratis Program Kemenag

Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, penulisan surat tersebut secara teknis administratif juga tidak sesuai standar.

Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

“Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat,” tandas Waryono.

Ia menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x