Kelebihan Sertifikasi Halal Gratis Program Kemenag

- 9 September 2021, 11:28 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021).
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL SULUT - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Sekjen dan Kepala BPJPH hari ini meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia.

Dikutip portal sulut dari laman web resmi Kemenag menuliskan, dalam peluncuran tersebut Menag memaparkan tiga kelebihan program Sehati.

Pertama, sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Program Kemenag

Kedua, sasaran untuk UMK, menguatkan kepedulian Pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.

"Kita menyadari dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal gratis ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha," kata Menag

Kelebihan ketiga, dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK terbuka menembus pasar yang lebih luas.

Pemerintah terus berupaya memperlancar akses penetrasi produk halal UMK ke pasar internasional melalui berbagai kerjasama.

Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global. Untuk mendapatkan serifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x