Lulus PPPK Guru Tahap I atau Tidak? Begini Cara Cek Sebelum Pengumuman

- 19 September 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1.
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1. /menpan.go.id

 

PORTAL SULUT - Masih bingung apakah lulus atau tidak Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1? Begini cara cek yang mudah.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I yang digelar mulai 13 September 2021 telah tuntas 17 September 2021.

Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 1 digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tes CPNS dan PPPK, Lancar dan Memudahkan Lulus, Latin dan Terjemahan

Peserta Seleksi Kompetensi tahap 1 sebanyak 925.632 dan yang dinyatakan berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi tahap 1 sebanyak 629.496 pelamar.

Pengumuman siapa saja yang lulus baru akan dilaksanakan 24 September 2021 mendatang.

Setelah itu ada kesempatan melakukan sanggahan bagi peserta yang gagal atau tidak lulus.

Dikutip dari berbagai sumber, meski pengumuman baru akan dilaksanakan 24 September 2021, tetapi sebenarnya sudah mudah peserta mengetahui lulus atau tidak.

Baca Juga: Baca Doa Ini Sebelum Tes CPNS dan PPPK, Lancar dan Memudahkan Lulus, Latin dan Terjemahan

Pertama, peserta harus tahu berapa kuota yang dibuka di sekolah bersangkutan.

Kedua, ketahui berapa peserta yang ikut tes tahap I di formasi tersebut.

Ketiga hitung nilai passing grade yang dicapai. Paling bagus jika nilai diperoleh pesaing di formasi itu juga diketahui.

Perlu juga diketahui bahwa pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 ada 4 kriteria pelamar yang dapat penambahan nilai saat tes kompetensi:

 

1. Pelamar PPPK Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik linear, dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

2. Pelamar PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif, mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

 

3. Pelamar PPPK dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis

 

4. Pelamar PPPK Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru, paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Lulus PPPK Guru Tahap I, Pelamar Gagal Bisa Lakukan Sanggahan, Ini Caranya!

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi tes kompetensi teknis.

Pelamar PPPK Guru 2021 mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 sampai dengan nomor 2 secara kumulatif.

Pemberian nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Jika hanya sendiri yang passing grade memenuhi nilai ambang batas, sudah bisa dipastikan lulus.

Namun apabila ada pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

 

-       Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi.

 

-       Apabila nilai Kompetensi Teknis paling tinggi masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi.

Baca Juga: Seumur Hidup 5 Weton Ini Diselimuti Keberuntungan

-       Dan jika nilai tersebut diatas masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi.

 

-       Namun jika nilai masih sama penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi dan kriteria yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x