PORTAL SULUT – Pengumuman peserta lulus Seleksi PPPK Guru tahap I akan diumumkan 24 September 2021.
Setelah pengumuman tersebut, pelamar yang gagal dan merasa keberatan bisa melakukan sanggahan. Caranya melakukan sanggahan di bagian bawah artikel ini.
Tiga hari masa sanggah diberikan, yakni 25- 27 September 2021.
Baca Juga: Tak Patah Semangat, Peserta Ikut SKD CPNS dari Kursi Roda, Peserta PPPK dari Ranjang Pasien
Namun, peserta melakukan sanggahan perlu memperhatikan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Di situ dijelaskan panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar PPPK Guru 2021.
Apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar PPPK Guru maka panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat menolak sanggahan tersebut.
Cara pengajuan sanggahan kepada panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi yakni, pelamar PPPK Guru melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir tes Kompetensi Tahap I dan wawancara.
Baca Juga: Capai Passing Grade Belum Tentu Lulus PPPK Guru 2021, Begini Penjelasan Lengkapnya!