Baca Juga: Surat Edaran Palsu Seleksi PPPK 2021, MenpanRB dan Mendikbud Angkat Suara
(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi II.(***)