Beberapa peserta dengan kreteria tertentu bisa melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, peserta yang memenuhi kreteria dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Kriteria tersebut diatur dalam Permenpan Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah, pasal 33.
Adapun isi dari pasal 33 tersebut yakni:
(1). Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.