* Peserta mengalami kendala dalam perjalanan menuju lokasi uji kompetensi.
Persoalan-persoalan tersebut kemudian dilaporkan pelaksana lapangan uji kompetensi PPPK Guru ke Kemendikbudristek.
Gayung bersambut, Kemendikbudristek menyetujui diberikan uji kompetensi susulan bagi beberapa pelamar PPPK Guru itu.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi susulan itu, mendapat pengawasan dari pemerintah pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).***