PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I sudah berakhir, Jumat 17 September 2021.
Siapa saja peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan sesuai jadwal yakni 24 September 2021.
Setelah diumumkan, peserta yang keberatan bisa lakukan sanggahan.
Batas melakukan sanggahan adalah tiga hari setelah pengumuman kelulusan tahap I dilakukan. Itu artinya sampai 27 September 2021.
Namun, peserta melakukan sanggahan perlu memperhatikan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021. Sebab, panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar PPPK Guru 2021.
Apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar PPPK Guru maka panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat menolak sanggahan tersebut.
Baca Juga: Tidak Lulus Seleksi Kompetensi Tahap I, Pelamar PPPK Guru Segera Lakukan Sanggahan
Baca Juga: Mengharukan! Meski Sakit Stroke, Peserta Ini Tetap Ikut Ujian PPPK Guru, Simak Ceritanya
Cara pengajuan sanggahan kepada panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru dapt melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir tes Kompetensi Tahap I dan wawancara.
Berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Jadwal tanggapan sanggahan dilakukan pada 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021, dan akan diumumkan pada hari yang sama yakni 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Daftar Weton Istimewa yang Ditakdirkan Jadi Pemimpin Berdasarkan Primbon Jawa, Kamu Termasuk?
Baca Juga: 5 Weton Darah Biru Menurut Primbon Jawa, Bahagia Sampai Mati
Dari jumlah 925.632 pelamar PPPK Guru 2021, yang dinyatakan mengikuti tes Seleksi Kompetensi tahap I sebanyak 629.496 pelamar.
Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap I digelar di 1.124 lokasi yang tersebar di 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia.***