PORTAL SULUT – Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap I akan dilakukan pada tanggal 24 September 2021.
Pelamar PPPK Guru yang tidak lulus pada tahap I dapat melakukan pengajuan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi.
Artinya waktu untuk melakukan sanggahan seleksi kompetensi tahap I sampai tanggal 27 September 2021.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat pengumuman Permenpan RB bernomor 28 Tahun 2021, panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi bisa menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar PPPK Guru 2021.
Apabila kesalahan dilakukan oleh pelamar PPPK Guru maka panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat menolak sanggahan tersebut.
Cara pengajuan sanggahan kepada panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru dapt melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir tes Kompetensi Tahap I dan wawancara.
Berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas, panitia penyelenggara Seleksi Kompetensi dapat mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi I dan wawancara paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Jadwal tanggapan sanggahan dilakukan pada 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021, dan akan diumumkan pada hari yang sama yakni 5 Oktober 2021.