Gagal di Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I, Ini Peserta yang Berhak Ikut Tahap II

- 17 September 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Ini peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap II.
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Ini peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi tahap II. /dok. Menpan RB

PORTAL SULUT – Jadwal Seleksi Kompetensi tahap I PPPK Guru berakhir, Jumat 17 September 2021.

Banyak peserta sudah dipastikan gagal setelah mendapatkan hasil yang tidak maksimal.

Tapi jangan putus asa dulu, simak ketentuan peserta yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II.

Baca Juga: Doa Minta Lulus CPNS dan PPPK, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Pakai Kalimat Ini Langsung Dikabulkan Allah

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 sudah diatur Kemendikbud melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dalam surat itu sudah dijelaskan siapa saja peserta berhah ikut Seleksi Kompetensi tahap I, tahap II, tahap III.

Salah satu yang berhak ikut Seleksi Kompetensi tahap II adalah peserta yang gagal lulus tahap I.

Berikut ini penjelasan lengkap yang dikutip dari surat pengumuman Kemendikbud Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tersebut.

  1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

 Baca Juga: Bocoran Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru dari Peserta yang Ujian 13- 15 September 2021

  1. Seleksi Kompetensi II

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:

  1. a) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
  2. b) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  3. c) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

 Baca Juga: Bawang Putih Tunggal Bisa Obati Berbagai Penyakit Termasuk Kanker, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Medisnya

  1. Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

  1. a) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  2. b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
  3. c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
  4. d) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Dengan penjelasan tersebut, pelamar PPPK Guru 2021 diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. 

Baca Juga: 5 Weton Darah Biru Menurut Primbon Jawa, Bahagia Sampai Mati

Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap  III.

Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 akan digelar 26- 30 September 2021.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah