Ini yang Harus Dilakukan Peserta PPPK yang Gagal Tahap I

- 16 September 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Ilustrasi Seleksi Kompetensi PPPK Guru /Dok. Kabar Banten

3. Wawancara

Nilai Kumulatif Maksimal : 40

Passing grade : 24.


Lantas apa yang harus dilakukan peserta yang gagal?

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, tahap II nanti akan diikuti:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK Guru yang gagal tahap I dan akan ikut tahap II?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x