3. Wawancara
Nilai Kumulatif Maksimal : 40
Passing grade : 24.
Lantas apa yang harus dilakukan peserta yang gagal?
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, tahap II nanti akan diikuti:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Lantas apa yang harus dilakukan peserta PPPK Guru yang gagal tahap I dan akan ikut tahap II?