Kabar Gembira untuk Peserta PPPK Guru: Ada Seleksi Kompetensi Susulan, Ini Jadwalnya

- 15 September 2021, 18:30 WIB
Ujian susulan Seleksi Kompetensi PPPk Guru 2021 tahap I
Ujian susulan Seleksi Kompetensi PPPk Guru 2021 tahap I /

PORTAL SULUT - Kabar baik untuk peserta PPPK Guru 2021. Tak seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, bagi peserta PPPK Guru mendapatkan kemudahan dari Kemendikbudristek.

Apa itu? Ada seleksi Kompetensi Susulan tahap I.

Berikut adalah ketentuan pelaksanaan sesi susulan untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1 Guru ASN PPPK.

Baca Juga: Tidak Capai Passing Grade PPPK Guru 2021? Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira

Informasi selengkapnya dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

1. Peserta yang hadir ke lokasi tempat ujian kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif / negatif

Dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021.

2. Peserta yang hadir namun terlambat atau tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (sakit, hasil tes rapid antigen atau PCR reaktif/positif, melahirkan) atau karena alasan keadaan kahar/kasus khusus (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dll)

Dapat mengikuti sesi susulan pada tanggal 18 September 2021, atau dipindahkan seleksi kompetensi tahap 2 pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Catatan:

1. Peserta wajib menyampaikan laporan kepada penaggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

2. Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap II.

Baca Juga: Resmi jadi ASN, Pelamar CPNS Wajib Tahu dan Taati Aturan Ini, Bolos Kerja bisa Dipecat!

3. Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat 17 September 2021).

PPPK Guru 2021 juga wajib membawa dokumen yang menjadi peraturan panita. Berikut perinciannya :

• Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun SSCASN masing masing

• Kartu Deklarasi Sehat juga di cetak dari akun SSCASN

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

• Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

• Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

• Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x