Bonus Nilai PPPK Guru 2021! Berikut Kriteria Afirmasi Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim

- 15 September 2021, 14:50 WIB
PPPK Guru 2021
PPPK Guru 2021 /

Tambahan nilai disesuaikan dengan masing-masing pelamar afirmasi.

Mengutip SSCASN, diketahui ketentuan kebijakan afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru seperti berikut ini:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100 persen dari Nilai Kompetensi Teknis.

Terdapat beberapa hal penting lain untuk peserta atau pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak lulus tes kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua.

Hal penting tersebut ialah, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes kesempatan kedua dan tes kesempatan ketiga.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x