Belum Lulus Seleksi Tahap Pertama, Mas Menteri Ajak Peserta PPPK Guru Manfaatkan Fasilitas Ini

- 14 September 2021, 19:14 WIB
Nadiem Makarim dan Gibran Kunjungi Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru
Nadiem Makarim dan Gibran Kunjungi Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Guru /Instagram @kemdikbu.ri/

Baca Juga: TEGAS! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, PP Nomor 94 Tahun 2021 Diteken Presiden Jokowi

Kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, kata Menteri Nadiem, pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, karena telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.

Salah satu guru honorer di SDN Serengan 1 Surakarta, Ayu menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas diselenggarakannya seleksi ASN PPPK.

Baca Juga: Kisah Heroik Sepatu di Ujian SKD CPNS dan Kompetensi PPPK Guru 2021, Pejuang NIP: Jasamu takkan Terlupakan

“Terima kasih banyak atas perhatiannya untuk kami. Dengan adanya tes seleksi ASN PPPK ini kami diberikan kesempatan untuk menjadi ASN, khususnya dengan adanya afirmasi 15 persen bagi yang sudah lama menjadi guru, kami sangat terbantu sekali,” ujar Ayu.

Seleksi PPPK Guru merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik.

Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x