Pedagang Kaki Lima dan Usaha Warung Cair BLT Rp1,2 Juta, Kamu Mau? Cek Syaratnya

- 14 September 2021, 17:38 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). /Instagram @indonesiabaik.id


PORTAL SULUT - Kabar baik bagi pelaku usaha pedagang kaki lima dan usaha warung.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima dan warung.

Setiap pedagang dan usaha warung akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: CAIR! Bantuan Rp1.2 Juta Bagi Pemilik Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima

Rencana, bantuan langsung tunai tersebut akan disalurkan kepada 1 juta pedagang atau pemilik warung.

Dilansir Portalsulut.com di akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut ini merupakan skema penyaluran bantuan langsung tunai kepada pedagang dan pelaku usaha warung.

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan mendatangi langsung lokasi terkait.

2. Pendataan dilakukan via aplikasi.

3. Operasi di lapangan akan dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

Bantuan langsung tunai ini diharapkan dapat mendorong untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat menengah ke bawah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x