Ada Perubahan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham, Cek di Sini

- 14 September 2021, 09:37 WIB
Info CPNS Kemenkumham 2021.
Info CPNS Kemenkumham 2021. /Instagram/@kemenkumhamjatim

PORTAL SULUT - Ada perubahan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kabar perpindahan ini diumumkan di akun instagram @cpns.kumham, Selasa 14 September 2021.

"INFORMASI TERKINI

perubahan titik lokasi bagi peserta di wilayah Kalimantan Timur.

Sebelumnya Harris Hotel Samarinda Jalan Untung Suropati Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi Mesra International Hotel jalan Pahlawan Nomor 1 Dadi Mulya kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur," tulis instagram tersebut.

Baca Juga: Pelamar CPNS Bingung dengan Titik Lokasi Mandiri, Ini Alamat dan Nama Gedung Lengkap Jumlah Komputer

Berikut jadwal dan lokasi CPNs Kemenkumham:

1. Propinsi Aceh KLIK DISINI

2. Propinsi Bali KLIK DISINI

3. Propinsi Banten KLIK DISINI

4. Propinsi Bengkulu KLIK DISINI

5. Propinsi D.I. Yogyakarta KLIK DISINI

6. Propinsi DKI Jakarta KLIK DISINI

7. Propinsi Gorontalo KLIK DISINI

8. Propinsi Jambi KLIK DISINI

9. Propinsi Jawa Barat KLIK DISINI

10. Propinsi Jawa Tengah KLIK DISINI

11. Propinsi Kalimantan Barat KLIK DISINI

12. Propinsi Kalimantan Tengah KLIK DISINI

13. Kalimantan Timur KLIK DISINI

14. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung KLIK DISINI

15. Propinsi Kepulauan Riau KLIK DISINI

16. Propinsi Lampung KLIK DISINI

17. Propinsi Maluku KLIK DISINI

18. Propinsi Maluku Utara KLIK DISINI

19. Propinsi Nusa Tenggara Timur KLIK DISINI

20. Propinsi Papua Barat KLIK DISINI

21. Propinsi Sulawesi Barat KLIK DISINI

22. Propinsi Sulawesi Selatan KLIK DISINI

23. Propinsi Sulawesi Tengah KLIK DISINI

24. Propinsi Sulawesi Tenggara KLIK DISINI

25. Propinsi Sulawesi Utara KLIK DISINI

26. Propinsi Sumatera Barat KLIK DISINI

27. Propinsi Sumatera Selatan KLIK DISINI

28. Propinsi Sumatera Utara KLIK DISINI

Baca Juga: SKD CPNS Kejaksaan RI Dijadwal Ulang, Termasuk bagi Lulusan SMA/SMK, Kamu Termasuk?

Beberapa poin yang harus diketahui peserta adalah:

1. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

2. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

3. MATERI SKD terdiri dari:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara dan Bahasa Indonesia;

- Tes Intelegensia Umum (TIU) yang meliputi Kemampuan Verbal, kemampuan Numerik dan Kemampuan Figural; dan

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Radikalisme.

4. Ambang Batas atau Passing Grade

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal, terdiri dari:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:
1) Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

5. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Komptensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: Wow! Ini Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS 2021, Yang Lain Bisa

6. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;

c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;

e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan
Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan atau penderita Komorbid;

f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan

g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Pengumuman Syarat dan Ketentuan KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x